Syarat pendaftar Kartu Prakerja gelombang 38.
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Bukan penerima bantuan sosial lain selama pandemi Covid-19
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri,
- kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD.
Kriteria penerima Kartu Prakerja gelombang 38.
- Sedang mencari kerja
- Pekerja yan terkena PHK
- Pekerja yang membutuhkna peningkatan kompetensi kerja
- Pekerja yang dirumahkan
- Pekerja bukan penerima upah seperti pelaku UMKM
- Maksimal 2 NIK dalam satu Kartu Keluarga
Demikian informasi syarat dan kriteria pendaftar dan penerima Kartu Prakerja gelombang 38 yang pendaftarannya sudah dibuka mulai hari ini.***