Proses pendaftaran sebagai penerima bansos PKH tersebut bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor kepala desa.
Selain datang ke kantor kepala desa, proses pendaftaran sebagai penerima PKH bisa dilakukan dengan cara berikut ini:
1. Login dan klik menu ‘Daftar Usulan’ pada aplikasi Cek Bansos dari Kemensos RI.
2. Untuk mendaftarkan anggota keluarga sendiri atau orang lain, pilih menu ‘Tambah Usulan’.
3. Isikan formulir dengan data diri pengusul dan orang yang didaftarkan.
4. Apabila data yang dimasukkan sudah sesuai kemudian masuk ke menu ‘Pilih Bansos’
5. Pendaftar kemudian cukup menunggu penyaluran berikutnya atas bansos yang didaftarkan.
Demikian informasi terkait cara cek nama penerima PKH tahap 3 hanya dengan KTP dan aplikasi Cek Bansos, disertai dengan nominal bantuan dan cara mendaftar sebagai penerima PKH.***