2. Sebesar Rp 750 ribu per tahap dengan total bantuan Rp 3 juta diberikan kepada anak usia dini (0 s.d. 6 tahun).
3. Sebesar Rp 225 ribu per tahap dengan total bantuan Rp 900.000 diberikan kepada anak SD/Sederajat.
4. Sebesar Rp 375 ribu per tahap dengan total bantuan Rp 1,5 juta diberikan kepada anak SMP/Sederajat.
5. Sebesar Rp 500 ribu per tahap dengan total bantuan Rp 2 juta diberikan kepada anak SMA/Sederajat.
6. Sebesar Rp 600 ribu per tahap dengan total bantuan Rp 2,4 juta diberikan kepada penyandang disabilitas berat.
7. Sebesar Rp 600 ribu per tahap dengan total bantuan Rp 2,4 juta diberikan kepada anggota keluarga yang lanjut usia.
Perlu diingat bahwa maksimal penerima bansos PKH hanya empat anggota dalam satu keluarga saja, dengan bantuan sesuai kriteria yang dipenuhi.
Apabila terdapat masyarakat bersatus KPM yang memenuhi kriteria tetapi tidak terdaftar sebagai penerima PKH, maka bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima PKH.