BERITA DIY - Penjelasan siapa saja penerima PKH tahap 3 beserta cara cek update nama penerima bantuan itu dengan menggunakan atau mengakses link Kemensos.
Untuk penyaluran tahun 2022 kali ini, dana bantuan PKH yang digulirkan oleh Kemensos diketahui akan diberikan kepada 10,8 juta masyarakat yang masuk dalam penerima manfaat.
Masyarakat yang masuk dalam penerima manfaat dan berhak mendapatkan dana bantuan PKH tahap 3 tersebut diambil atau berdasarkan pada data terpadu atau DTKS yang dimiliki oleh Kemensos.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah nama dirinya telah masuk ke dalam DTKS penerima PKH tahap 3, maka salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengetahui syarat penerima.
Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bansos PKH Tahap 3 Cair Juli 2022, Cek Online di Sini
Terkait dengan siapa saja masyarakat yang masuk dalam 10,8 juta penerima dana bantuan PKH khususnya pada tahap 3 ini diketahui berdasarkan pada sejumlah syarat yang telah ditetapkan.
Berikut merupakan syarat penerima yang dapat menjawab siapa saja masyarakat yang masuk ke dalam penerima manfaat dan berhak mendapatkan dana bantuan PKH tahap 3:
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
- Merupakan WNI yang memiliki identitas berupa KTP
- Tergolong dalam masyarakat miskin atau rentan miskin