BERITA DIY - Ketahui apa saja syarat dan cara cek status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2022 yang dapat dilakukan dengan menggunakan laman atau link Kemnaker.
Pada tahun 2022 diketahui bahwa Kemnaker telah memastikan akan kembali menggulirkan program bantuan untuk pekerja atau karyawan yaitu BSU atau dikenal dengan BLT Subsidi Gaji.
Untuk BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2022 telah dipastikan akan diberikan kepada kurang lebih 8,8 juta pekerja atau karyawan yang sebelumnya telah memenuhi sejumlah syarat.
Kemnaker juga telah menyampaikan mengenai syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh sejumlah pekerja atau karyawan agar nantinya berhak mendapatkan BSU tahun 2022 tersebut.
Mengenai sejumlah atau apa saja syarat yang ditetapkan bagi penerima dana bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun ini yaitu diketahui berdasarkan pada kriteria yang ditetapkan tahun lalu.
Berikut merupakan sejumlah syarat berdasarkan yang telah ditetapkan bagi penerima dana BSU tahun 2022:
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.