- Jika belum memiliki akun, maka dapat melakukan proses daftar akun
- Setelah memiliki akun, maka dapat melakukan login dengan kembali ke aplikasi Cek Bansos
- Pilih pada menu 'Daftar Usulan' jika akan melakukan daftar penerima PKH
- Selanjutnya isikan data diri lengkap sesuai dengan yang diminta dalam aplikasi tersebut.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2022 Apakah Masih Cair ke Penerima: Ambil Dana Bantuan hingga Tanggal Ini
Untuk melakukan pemantauan atau mengetahui apakah setelah melakukan daftar usulan dirinya kemudian masuk sebagai penerima PKH atau tidak, maka dapat dilakukan dengan menggunakan link cekbansos.kemensos.go.id.
Jika telah memastikan diri masuk ke dalam penerima PKH usai melakukan cek di link itu, maka kemudian dapat melakukan proses ambil dengan membawa syarat seperti KTP, KK, dan surat undangan.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai cara daftar usulan menjadi penerima PKH lengkap dengan kapan jadwal dimulainya penyaluran untuk tahap 3.***