BERITA DIY - Simak penjelasan mengenai siapa penerima yang berhak mendapatkan bansos PKH tahap 3 dari pemerintah, berikut kriteria penerima dan nominal bantuan dari PKH 2022.
Bansos PKH 2022 merupakan program Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui bansos PKH pemerintah menyalurkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kesejahteraan sosial.
Saat ini penyaluran PKH tahap 2 akan selesai pada akhir Bulan Juni, dan akan dilanjutkan ke tahap 3 dengan periode Bulan Juli hingga September 2022.
Diketahui bansos PKH hanya diberikan kepada masyarakat yang telah menerima status KPM, selain berstatus KPM masyarakat juga harus terdaftar sebagai penerima berhak PKH.
Bantuan yang diberikan melalui PKH 2022 terbagi menjadi tujuh kriteria penerima, dengan nominal bantuan sebesar:
1. Kriteria Ibu Hamil/Nifas - Rp 3.000.000,- (Rp 750 ribu per tahap)
2. Kriteria Anak Usia Dini (0 s.d. 6 tahun) - Rp 3.000.000,- (Rp 750 ribu per tahap)