Dana BLT UMKM Banpres BPUM 2022 nominalnya menjadi setengah dari yang didapatkan pada pencairan BPUM 2021. Lalu sebelumnya nominal BPUM 2021 juga hanya setengah dari jatah BPUM 2020.
Dalam upanya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), terdapat sejumlah program perlindungan sosial yang akan diberikan kepada masyarakat salah satunya BPUM 2022.
BPUM 2022 akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku UMKM untuk membuat usaha mereka hidup kembali setelah mengalami krisis di masa pandemi Covid-19.
Adanya pemberian BPUM pada 2020 dan 2021 terbukti telah meningkatkan pertumbuhan UMKM. Peningkatan ini secara tidak langsung telah memberi dampak yang positif terhadap perekonomian nasional.
Nantinya dana Rp600 ribu akan dibagikan kepada pelaku UMKM yang penuhi syarat. Kemenkop dan UKM melihat sudah ada pertumbuhan di UMKM namun mereka masih membutuhkan bantuan dana untuk lebih berkembang.
Melihat dari syarat pelaku UMKM penerima BPUM tahun lalu, pelaku UMKM haruslah memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Harus merupakan WNI
2. Mempunyai usaha mikro