BERITA DIY - Simak UMKM bisa dapat uang Rp600 ribu cair tanpa NIB dan SKU bukan dari BPUM 2022 hanya modal KTP dan KK.
Banpres BPUM 2022 memang tengah dinantikan oleh pelaku usaha. Namun UMKM memiliki kesempatan untuk dapat uang Rp600 ribu bahkan tanpa syarat NIB dan SKU.
Diketahui bahwa NIB dan SKU merupakan syarat penerima Banpres BPUM. Tak semua pelaku usaha memiliki kedua dokumen tersebut. Jangan khawatir kini UMKM bisa daftar bantuan lain hanya modal KTP dan KK.
Sebelumnya Pemerintah mengumumkan kelanjutan BPUM tahun 2022 dengan kuota lebih dari 12 juta penerima.
Berbeda dengan tahun lalu dengan besaran Rp1,2 juta per penerima, Pemerintah memberikan BPUM 2022 senilai Rp600 ribu kepada setiap UMKM yang memenuhi syarat.
Mengacu pada tahun lalu, BPUM cair di dua Bank Himbara yang ditunjuk oleh Kemenkop UKM, yaitu Bank BRI dan Bank BNI.
Meski begitu, Kemenkop UKM belum mengumumkan kembali jadwal kapan BPUM 2022 cair kepada pelaku UMKM.
Bagi UMKM yang belum pernah mendapatkan BPUM dan tak mempunyai SKU dan NIB maka bisa daftar bantuan lain yang kini sedang dibuka.