-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
-Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Setelah memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan tersebut, maka kemudian dapat mengetahui sejumlah tips yang nantinya dapat dilakukan untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33.
Berikut sejumlah tips atau cara dalam langkah pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33 agar lolos sebagai peserta program:
-Pendaftar dapat terlebih dahulu masuk ke dalam laman resmi dengan menggunakan link prakerja.go.id
-Kemudian dapat melakukan buat atau daftar akun terlebih dahulu jika sebelumnya belum memiliki
-Selanjutnya lakukan pengisian data identitas yang diminta
-Lalu unggah sejumlah berkas seperti foto selfie dan juga foto KTP
-Ikuti tahapan tes yang dilakukan secara online