- Akses link resmi Kemnaker.go.id
- Kemudian dapat melakukan daftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun
- Berikutnya dapat melakukan login dengan menggunakan username dan password
- Selanjutnya dapat mengisi profil dengan memasukkan identitas yang diminta
- Lalu dapat memilih menu 'Cek Status Penerima'
- Maka nantinya akan muncul apakah telah mendapatkan status sebagai penerima BSU.
Baca Juga: BSU 2022 Hanya Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Cek Peserta Aktif Program Melalui Link Ini
Bilamana telah masuk sebagai penerima dalam program bantuan BSU tahun 2022 ini nantinya akan mendapatkan sejumlah dana yang telah ditetapkan oleh Kemnaker.
Jumlah dana yang berhak untuk didapatkan pekerja penerima BSU tersebut yaitu Rp 500 ribu dalam 2 kali penyaluran, atau jika dirapel pekerja berhak mendapatkan dana Rp 1 juta.
Terkait dengan di mana nantinya dana bantuan dapat diambil, hingga kini Kemnaker masih melakukan koordinasi dengan pihak bank penyalur seperti bank-bank yang masuk dalam Himbara.