BERITA DIY - Berikut penjelasan mengenai cara untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja melalui dashboard.prakerja.go.id, berikut syarat dan ketentuan pendaftaran secara lengkap bisa disimak di bawah ini.
Kartu Prakerja merupakan bantuan pemerintah kepada para pencari kerja, pegawai yang terkena PKH, dan pegawai yang ingin memperbaiki ekonominya.
Di mana bantuan yang diberikan dari pemerintah, merupakan bantuan pembiayaan pelatihan kerja serta intensif untuk mencari kerja.
Untuk bisa mendapatkan Kartu Prakerja, para calon pendaftar diharuskan mengikuti proses pendaftaran dan seleksi yang diberikan pemerintah.
Pendaftaran Kartu Prakerja hanya bisa dilakukan ketika gelombang baru telah diumumkan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id, di mana pada saat ini Kartu Prakerja sudah masuk pendaftaran gelombang 31.
Akan tetapi perlu diingat bahwa untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, para calon pendaftar diharuskan memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini:
1. WNI tlelah berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang dalam jenjang pendidikan.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
4. Bukan penerima bansos lain selama pandemi.
5. Bukanlah seorang pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Kemudian apabila calon pendaftar telah memenuhi syarat dan ketentuan di atas, maka langkah selanjutnya hanyalah melakukan pendaftaran online.
Di mana untuk melakukan pendaftaran melalui dashboard.prakerja.go.id simak langkahnya di bawah ini:
1. Siapkan KTP sebagai dokumen verifikasi dan data diri di formulir pendaftaran.
2. Akses link https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
3. Setelah melakukan pendaftaran akun, lanjutkan dengan verifikasi NIK, no KK, dan tanggal lahir pendaftar di halaman setelah login akun baru.
4. Setelah melakukan verifikasi, pendaftar akan diminta mengisi data diri lengkap pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data pemerintah.
5. Lanjutkan dengan verifikasi KTP pada halaman berikutnya, pastikan foto KTP jelas dan tidak rusak.
6. Setelah verifikasi KTP dilanjut dengan verifikasi wajah.
7. Pada halaman berikutnya akan diarahkan untuk melakukan verifikasi nomor HP.
8. Jika sudah melakukan verifikasi maka langkah berikutnya adalah mengisi pernyataan pendaftar peserta dan melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.
9. Jika sudah selesai melakukan tes sebelumnya, masuk ke halaman depan dari https://dashboard.prakerja.go.id/ dan pilih gelombang yang ada untuk mendaftar.
10. Jika sudah memilih pilihan gelombang, selanjutnya tunggu pengumuman dari Prakerja untuk hasil diterima atau tidak.
Perlu diingat bahwa ketika mendaftarkan diri ke Kartu Prakerja terdapat kesempatan untuk belum diterima, jangan patah semangat dan terus berdoa karena gelombang pendaftaran berikutnya pasti akan dibuka lagi.
Demikian informasi mengenai cara untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja melalui dashboard.Prakerja.go.id, berikut syarat dan ketentuan pendaftaran secara lengkap bisa disimak di sini.***