BERITA DIY - Isikan data diri di formulir online di link Cek Bansos bisa cairkan bantuan hingga Rp 10,8 juta dari Program Keluarga Harapan (PKH) asalkan nama terdaftar. Simak juga syarat-syarat penerima manfaat PKH Rp 10,8 juta.
Bansos PKH merupakan program bansos yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) termasuk bagian dari bansos reguler.
Hadirnya PKH ini suda sejak tahun 2007 silam dan masih berkelanjutan sampai tahun ini. Adanya PKH sendiri dirancang untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan kemiskinan.
Total bantuan dari PKH kepada penerima manfaat bisa capai Rp 10,8 juta per KK. Bantuan ini bisa cair apabila KK memenuhi syarat-syarat yang ada.
Syarat berlaku bagi masyarakat yang ingin menjadi penerima manfaat PKH adalah:
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI;
- Merupakan WNI yang memiliki kartu identitas seperti KTP;
- Masuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin;
- Bukan merupakan seorang anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang masuk sebagai penerima dalam program bantuan lain yang diadakan oleh pemerintah.
Adapun uang bantuan Rp 10,8 juta merupakan akumulasi dari indeks bantuan yang diterima penerima manfaat oleh tiap jiwa dalam 1 KK PKH.
Indeks bantuan PKH yang masih digunakan Kemensos adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp 3.000.000/tahun
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp 3.000.000/tahun
- Lansia: Rp 2.400.000/tahun
- Penyandang disabilitas: Rp 2.400.000/tahun
- Siswa SD: Rp 900.000/tahun
- Siswa SMP: Rp 1.500.000/tahun
- Siswa SMA: RP 2.000.000/tahun
Baca Juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Bisa Dapat Bantuan PKH Rp 750 Ribu Juni 2022 Jika Terdaftar
Bansos PKH yang diberikan kepada maksimal 4 jiwa dalam 1 KK bisa mencapai total Rp 10,8 juta bila diasumsikan, 1 KK terdiri atas satu ibu hamil, satu anak usia dini, satu lansia, dan satu penyandang disabilitas.
Untuk melihat nama penerima manfaat PKH, bisa cek online di alamat cekbansos.kemensos.go.id dengan mengisi form.
Siapkan data KTP untuk mengisi form online di alamat cekbansos.kemensos.go.id. Bisa juga ikuti panduan cara isi form online cek penerima manfaat berikut:
1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik langsung di sini
2. Masukkan alamat mulai dari:
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- KecamatanDesa/Keluarahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
Baca Juga: Cara Menggunakan Kalkulator TikTok: 6 Langkah Mudah Hitung Penghasilan TikTokers Pakai Exolyt
3. Inputkan 8 kode unik yang tertera pada laman pada kolom tersedia
4. Kode unik tersebut dapat diganti apabila terlihat kurang jelas atau sulit dengan klik tombol ‘Reload’
5. Klik Cari Data
Perlu diingat, mengisi data di form online cekbansos.kemensos.go.id ini hanya untuk mengecek kepesertaan dan memastikan data penerima manfaat bansos.
Apabila ingin mencairkan, penerima manfaat PKH perlu datang ke agen bank penyalur bantuan atau melalui Kantor Pos.
Demikian cara isi form online penerima manfaat PKH di alamat cekbansos.kemensos.go.id, nama terdaftar bisa cairkan bantuan Rp 10,8 juta.***