Sejauh ini Kemnaker menentukan beberapa syarat penerima BSU 2022 sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai karyawan atau pekerja penerima upah
- Anggota BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan
- Bukan ASN, Polri, dan TNI
Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang beperan pada program BSU 2022 menyediakan link cek penerima bagi karyawan.
Apabila karyawan ingin melakukan cek penerima BSU melalui link BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja hanya perlu mengisi formulir online yang terdiri dari beberapa data diri.