2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 31 Sudah Dibuka: Ini 7 Syarat dan Link Pendaftaran
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Apabila calon pendaftar telah memenuhi syarat pendaftaran di atas ini, simak cara mendaftar Kartu Prakerja berikut:
1. Siapkan KTP yang diperlukan untuk verifikasi dan mengisi data diri.
2. Akses link https://dashboard.Prakerja.go.
3. Setelah melakukan pendaftaran akun, dilanjut dengan melakukan verifikasi NIK, no KK, dan tanggal lahir pendaftar pada halaman yang muncul setelah login dengan akun baru.