Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 Dibuka, Simak Cara, Syarat, dan Manfaat Mendaftar di Sini

- 29 Mei 2022, 16:11 WIB
Ilustrasi - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 31 yang telah dibuka, berikut disertai dengan cara, syarat, dan manfaat mendaftar di sini.
Ilustrasi - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 31 yang telah dibuka, berikut disertai dengan cara, syarat, dan manfaat mendaftar di sini. /Tangkap Layar Instagram/@kemnaker

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 31 Sudah Dibuka: Ini 7 Syarat dan Link Pendaftaran

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Apabila calon pendaftar telah memenuhi syarat pendaftaran di atas ini, simak cara mendaftar Kartu Prakerja berikut:

1. Siapkan KTP yang diperlukan untuk verifikasi dan mengisi data diri.

2. Akses link https://dashboard.Prakerja.go.id/daftar untuk mendaftar.

3. Setelah melakukan pendaftaran akun, dilanjut dengan melakukan verifikasi NIK, no KK, dan tanggal lahir pendaftar pada halaman yang muncul setelah login dengan akun baru.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah