Selamat! Pemilik KTP yang Punya 2 Tanda Ini Berhak Dapat PKH, Siapa Saja 7 Golongan Penerima Dana?

- 25 Mei 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi - Berikut tanda pemilik KTP masuk dalam sejumlah golongan penerima PKH tahap 2 tahun 2022.
Ilustrasi - Berikut tanda pemilik KTP masuk dalam sejumlah golongan penerima PKH tahap 2 tahun 2022. /PIXABAY/EmAji

1. Ibu hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan

2. Anak balita: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan

3. Anak sekolah SD/MI menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per bulan

4. Anak sekolah SMP/MTs menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per bulan

5. Anak sekolah SMA/SMK/MA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan.

6. Lansia: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan

7. Difabel: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan

Baca Juga: Ini Cara Cairkan PKH Rp 4,4 Juta untuk Pelajar SD, SMP, SMA Mei 2022, Pastikan Nama Masuk Daftar Penerima

Sedangkan untuk mendapatkan sejumlah dana yang diberikan kepada sejumlah golongan tersebut diketahui bisa didapatkan oleh masyarakat yang telah mendapatkan tanda sebagai penerima.

Mengenai tanda yang dapat diketahui untuk menjadi penerima dalam program bantuan PKH khususnya pada tahun 2022 ini terdapat 2 tanda yang dapat diketahui melalui link Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x