Selamat! Pemilik KTP yang Punya 2 Tanda Ini Berhak Dapat PKH, Siapa Saja 7 Golongan Penerima Dana?

- 25 Mei 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi - Berikut tanda pemilik KTP masuk dalam sejumlah golongan penerima PKH tahap 2 tahun 2022.
Ilustrasi - Berikut tanda pemilik KTP masuk dalam sejumlah golongan penerima PKH tahap 2 tahun 2022. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Inilah pemilik KTP yang berhak mendapatkan PKH jika memiliki 2 tanda lengkap dengan 7 golongan yang masuk sebagai penerima pada tahun 2022.

Dalam program bantuan PKH memang diketahui akan diberikan kepada masyarakat yang terlebih dahulu telah diketahui masuk ke dalam penerima manfaat yang telah terdaftar.

Jumlah penerima manfaat yang akan menjadi penerima dalam program bantuan PKH pada tahun 2022 ini sesuai dengan yang telah ditetapkan yaitu mencapai 10 juta penerima.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran PKH Apakah Masih Cair, Gunakan KTP dan Login ke Link Cek Penerima di Link Ini

Dari 10 juta penerima tersebut nantinya akan terbagi dalam sejumlah golongan masyarakat yang akan mendapatkan dana bantuan PKH dengan nominal yang berbeda-beda.

Sejumlah masyarakat yang akan menjadi penerima tersebut dapat diketahui dengan memenuhi sejumlah syarat terlebih dahulu seperti yang sebelumnya telah ditetapkan bagi penerima PKH.

Nantinya jika telah memenuhi sejumlah syarat tersebut, maka dapat mengetahui mengenai sejumlah tanda penerima dana bantuan PKH yang dapat diakses sebelum melakukan ambil dana bantuan.

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Segera Penuhi Syarat dan Daftar Penerima PKH: Bisa Lewat Aplikasi Cek Bansos Ini!

Terkait dengan dana PKH akan diberikan kepada golongan apa saja, sesuai dengan ketetapan dari Kemensos, rencananya akan diberikan kepada balita, ibu hamil, pelajar SD, pelajar SMP, pelajar SMA, lansia, dan penyandang difabel.

Sejumlah golongan tersebut rencananya akan berhak untuk mendapatkan sejumlah dana dalam program bantuan PKH, berikut merupakan rincian yang berhak untuk didapatkan:

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x