BERITA DIY - Simak bagaimana cara daftar usulan penerima PKH di aplikasi Cek Bansos Kemensos agar dapat BLT Rp 3 juta. Siapkan berkas pendaftaran cukup KK dan KTP dan kelengkapan syarat calon penerima.
Bansos PKH hingga total Rp 3 juta diberikan kepada masyarakat yang sudah terdaftar dan ditetapkan menjadi peserta PKH oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Mendaftar menjadi peserta PKH kini dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi Cek Bansos. Aplikasi Cek Bansos ini dihadirkan Kemensos sebagai upaya pengingkatan ketepatan dalam penyaluran bantuan sosial.
Masyarakat yang ingin menjadi bagian dari keluarga penerima manfaat (KPM) PKH perlu lebih dulu mengetahui syarat dan ketentuan apa saja yang ditetapkan Kemensos.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima PKH agar ditetapkan sebagai KPM PKH sehingga kedepannya sejumlah dana yang tersalur tepat sasaran.
Berikut persyaratan umum yang valid untuk melakukan pendaftaran online sebagai penerima PKH lewat aplikasi Cek Bansos:
- Merupakan seorang Warga Negara Indonesia atau WNI dan memiliki KTP
- Termasuk dalam kategori masyarakat miskin
- Tergolong masyarakat rentan miskin
- Termasuk dengan terdampak adanya pandemi Covid-19, seperti kehilangan pekerjaan
- Tidak sedang bekerja sebagai anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD
- Bukan merupakan atau termasuk ke dalam penerima dana bantuan sosial serupa dari pemerintah
Apabila memenuhi persyaratan juga kriteria penerima Bansos PKH, bisa ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mendaftar online penerima Bansos PKH via aplikasi Cek Bansos.