Selain Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja dengan Kriteria Ini Bisa Dapat BSU 2022: Kapan Akan Cair?

- 24 Mei 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi - Penuhi syarat, cek penerima, dan ambil BSU BLT Subsidi Gaji saat memasuki tahap penyaluran.
Ilustrasi - Penuhi syarat, cek penerima, dan ambil BSU BLT Subsidi Gaji saat memasuki tahap penyaluran. /PIXABAY/Nikon

BERITA DIY - Ketahui siapa saja yang berhak untuk dapat BSU dalam data BPJS Ketenagakerjaan dan keterangan kapan cair.

Pada tahun 2022 ini sejumlah pekerja yang ditargetkan akan mendapatkan atau berhak dengan dana BSU atau BLT Subsidi Gaji disebutkan merupakan data yang diambil dari keanggotaan BPJS Ketemagakerjaan.

Total target pekerja yang berhak untuk menjadi penerima dalam program BSU atau BLT Subsidi Gaji pada tahun 2022 kali ini disebutkan mencapai jumlah 8,8 juta karyawan atau pekerja.

Baca Juga: Alasan Link BPJS Ketenagakerjaan Cek BSU 2022 Belum Bisa Diisi, Cara Lain Lihat Nama Penerima BLT Subsidi Upah

Namun demikian, selain harus terdaftar dalam data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, sejumlah pekerja yang masuk sebagai penerima juga harus memenuhi berbagai kriteria atau syarat.

Sejumlah syarat yang dapat diketahui sebagai penerima dana bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji tersebut dapat diketahui berdasarkan pada kriteria yang diberlakukan pada tahun 2021.

Sehingga nantinya jika telah masuk ke dalam sejumlah syarat menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji maka dapat melakukan pencairan pada tahap penyaluran yang dilakukan.

Baca Juga: Cara Akses BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, di Luar Gaji Pokok Buruh Pekerja, Kapan Jadwal Cair untuk Tahap 2022?

Berdasarkan pada keterangan Kemnaker beberapa waktu yang lakukan terdapat 2 syarat utama menjadi penerima BSU yaitu seperti peserta BPJS Ketenagakerjaan dan juga maksimal gaji yang diperoleh.

Namun jika menilik pada tahun 2021, maka dapat diketahui bahwa syarat lengkap menjadi penerima dalam program bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji adalah sebagai berikut:

-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

-Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

-Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan 

Baca Juga: BLT Rp2,4 Juta Cair Khusus Karyawan Berciri Ini, Tanpa Cek di BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Siapkan 3 Syarat

Kemudian selain harus memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan, para pekerja juga dapat mengetahui apakah nama dirinya telah masuk dalam status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.

Proses atau cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji adalah dengan menggunakan langkah sebagai berikut ini:

-Masuk ke dalam laman resmi dengan menggunakan link kemnaker.go.id

-Kemudian Anda dapat memilih pada menu 'BSU'

-Jika belum memiliki akun, maka dapat terlebih dahulu buat akun.

-Jika sudah, maka dapat melakukan login dengan menggunakan akun yang dimiliki

-Berikutnya adalah dengan mengisi profil atau data diri

-Maka kemudian akan muncul mengenai status apakah telah masuk ke dalam penerima bantuan atau belum

Baca Juga: Maaf, 7 Tanda Karyawan Ini Gagal Dapat BSU 2022, Kapan BLT Subsidi Upah Cair? Nama Penerima Ada di 2 Link

Disisi lain para pekerja yang telah memastikan diri masuk sebagai penerima BSU hingga kini masih menantikan kapan akan dilakukan proses penyaluran dana bantuan tersebut.

Dari pihak Kemnaker sebagai penyelenggara sendiri, disebutkan bahwa pihaknya masih melakukan persiapan kapan nantinya BSU atau BLT Subsidi Gaji akan cair.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai sejumlah syarat, cara cek, lengkap dengan kapan jadwal penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU pada tahun 2022.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x