Selain Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja dengan Kriteria Ini Bisa Dapat BSU 2022: Kapan Akan Cair?

- 24 Mei 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi - Penuhi syarat, cek penerima, dan ambil BSU BLT Subsidi Gaji saat memasuki tahap penyaluran.
Ilustrasi - Penuhi syarat, cek penerima, dan ambil BSU BLT Subsidi Gaji saat memasuki tahap penyaluran. /PIXABAY/Nikon

-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

-Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

-Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan 

Baca Juga: BLT Rp2,4 Juta Cair Khusus Karyawan Berciri Ini, Tanpa Cek di BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Siapkan 3 Syarat

Kemudian selain harus memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan, para pekerja juga dapat mengetahui apakah nama dirinya telah masuk dalam status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.

Proses atau cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji adalah dengan menggunakan langkah sebagai berikut ini:

-Masuk ke dalam laman resmi dengan menggunakan link kemnaker.go.id

-Kemudian Anda dapat memilih pada menu 'BSU'

-Jika belum memiliki akun, maka dapat terlebih dahulu buat akun.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x