Itu berarti, BSU Subsidi Gaji tidak datang dari BPJS Ketenagakerjaan, melainkan dari anggaran APBN yang dikelola oleh Kemnaker.
Adapun anggaran yang disiapkan guna mendanai penyaluran BSU Subsidi Gaji tahun 2022 ini ialah sebesar Rp8,8 triliun.
Dengan begitu, Kemnaker menyediakan kuota penerima BSU Subsidi Gaji untuk 8,8 juta buruh pekerja di seluruh Indonesia.
Jika merunut pada penyaluran BSU tahun 2021 silam, untuk mengetahui apakah buruh pekerja resmi jadi penerima BSU atau tidak, dapat dicek melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Namun sayangnya untuk saat ini link BSU BPJS Ketenagakerjaan hingga hari ini belum bisa digunakan atau diakses untuk masyarakat.
Simak cara cek status penerima BSU pada tahun 2021 lalu untuk sebagai acuan:
1. Buka link bsu.bpjsketenagakejaan.go.id
2. Pada tahun 2021 silam, buruh pekerja juga bisa gunakan link bsu.kemnaker.go.id
3. Input NIK KTP yang berlaku