3. Siswa atau anak sekolah SD: Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap
4. Siswa atau anak sekolah SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap
5. Siswa atau anak sekolah SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap
6. Lansia: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
7. Difabel: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
Cara Daftar PKH
Perlu diketahui bahwa bansos PKH hanya disalurkan kepada anak sekolah dan balita yang layak meneirma dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk masuk DTKS, anak sekolah dan balita bisa mendaftar PKH melalui dua cara yakni secara online dan offline.