Dikutip dari laman prakerja.go.id, berikut syarat bagi karyawan yang ingin daftar Kartu Prakerja:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang kuliah atau sekolah
3. Bukan penerima bansos lainnya termasuk BSU atau BLT Subsidi Upah
4. Tidak terdaftar sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menerima Kartu Prakerja
Bagi karyawan yang memenuhi syarat di atas maka bisa langsung mulai buat akun Kartu Prakerja hingga gabung gelombang 29.
Calon peserta segera akses link prakerja.go.id (klik DI SINI) dan klik 'Daftar Sekarang'. Buat akun hingga berhasil dan masuk ke dalam akun.