Login Link Ini agar Karyawan Dapat Transfer Rp2 Jutaan Tanpa Jadi Penerima BSU 2022 dan Anggota BPJS

- 17 Mei 2022, 11:39 WIB
Ilustrasi pekerja  login link berikut agar dapat bantuan Rp2,55 juta tanpa harus jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi pekerja login link berikut agar dapat bantuan Rp2,55 juta tanpa harus jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. /PIXABAY/@startupstockphotos

BERITA DIY - Berikut link untuk login bantuan agar karyawan bisa dapat uang transfer Rp2 jutaan tanpa jadi penerima BSU 2022 dan tanpa terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Para karyawan saat ini memang sedang menunggu pengumuman jadwal kapan BSU 2022 cair. Namun para pekerja mendapat kesempatan lain untuk mendapat transfer uang hingga lebih dari Rp2 juta per penerima.

Salah satu syarat penerima BSU 2022 adalah karyawan harus menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menyediakan program lain bagi pekerja yang tak harus terdaftar sebagai anggota BPJS.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 29 Masih Dibuka, Ini 3 Golongan Prioritas Penerima dan Link Resmi Daftar Seleksi

Seperti diketahui bahwa BSU 2022 menjadi bagian dari bansos tahun ini. Namun hingga kini Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyiapkan instrumen lengkap.

Kemnaker telah menetapkan syarat BSU 2022 adalah karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Masing-masing pekerja nantinya mendapatkan uang Rp1 juta dari program BSU 2022. Adapun kuota penerima ditetapkan sebanyak 8,8 juta karyawan.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 29 Hanya untuk 7 Orang Ini Saja: Cara Login di Dashboard.prakerja.go.id Mei 2022

Namun jika pekerja tak memenuhi syarat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, karyawan bisa daftar jenis bansos lainnya yaitu Kartu Prakerja gelombang 29.

Kartu Prakerja gelombang 29 telah dibuka sejak tanggal 15 Mei 2022. Jadi inilah kesempatan karyawan untuk daftar dan mendapatkan uang lebih dari Rp2 juta.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x