2 Hari Lagi Dibuka! Daftar DTKS Jakarta dan Dapatkan KJP Plus, KLJ, PKH, atau BPNT Cukup Pakai KTP serta KK

- 7 Mei 2022, 16:35 WIB
Ada waktu 2 hari lagi! Segera daftar DTKS Jakarta agar berpeluang dapat BLT dari KJP Plus, KLJ, PKH, atau BPNT cukup dengan KTP dan KK saja.
Ada waktu 2 hari lagi! Segera daftar DTKS Jakarta agar berpeluang dapat BLT dari KJP Plus, KLJ, PKH, atau BPNT cukup dengan KTP dan KK saja. /PIXABAY/EmAji

Baca Juga: Cek PKH 2022 Tahap 2 April Login DTKS Online, Miliki Tanda Ini Bisa Cairkan Bansos hingga Rp750 Ribu

4. Petugas akan memberi tahu langkah yang mesti dilakukan;

5. Ikuti langkah-langkah sebagaimana disebutkan petugas Kelurahan dan tunggu informasi selanjutnya.

Sebagai informasi, ada 7 kriteria warga yang tidak dapat mendaftar di DTKS Jakarta seperti disebutkan dalam postingan Pemprov DKI.

Berikut ke-7 kriteria yang tidak dapat daftar DTKS Jakarta:

1. Warga non KTP DKI Jakarta,

2. Tidak tinggal atau berdomisili di Jakarta;,

3. Punya anggota keluarga berprofesi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR RI/Anggota DPRD,

Baca Juga: Tanpa Daftar DTKS Online, Masyarakat dapat Bantuan Rp300 Ribu: Cek Daftar BLT DD per April 2022

4. Punya mobil dalam satu rumah tangga,

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x