Tanda Jadi Penerima BSU Ada di 2 Link Ini, Bagaimana Jika Tak Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- 3 Mei 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi - Ada 2 link cek tanda penerima BSU dan solusi dapat BLT Subsidi Gaji dengan daftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi - Ada 2 link cek tanda penerima BSU dan solusi dapat BLT Subsidi Gaji dengan daftar di BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay/EmAji.

BERITA DIY - Berikut merupakan tanda masuk sebagai penerima BSU BLT Subsidi Gaji dan solusi jika tidak terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Sejumlah tanda dapat diketahui oleh para pekerja yang nantinya akan masuk sebagai penerima dan berkah mendapatkan dana dalam program bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji.

Berbagai tanda yang menandakan pekerja masuk sebagai penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji itu sendiri dapat diakses dengan mudah hanya dengan melalui sejumlah laman online yang telah diberikan.

Baca Juga: Cek Jadwal BSU Subsidi Upah Mei 2022 Kapan Cair via 4 Status Ini, SMS BPJS Ketenagakerjaan Jika BLT Tidak Cair

Untuk mengakses tanda penerima BSU BLT Subsidi Gaji melalui laman online tersebut maka dapat menggunakan link yang nantinya dapat dilakukan klik untuk melakukan cek apakah telah masuk sebagai penerima.

Terdapat 2 link yang dapat digunakan untuk cek penerima dana bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU yaitu yang diberikan lewat Kemnaker dan juga yang dapat diakses lewat laman BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya salah satu syarat pekerja mendapatkan dana bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU ini adalah berdasarkan pada data yang dimiliki dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tak Perlu Cek Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022 di BPJS Ketenagakerjaan, BSU Gaji Cair Bawa Tanda Ini

Selain itu sejumlah syarat yang resmi ditetapkan untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU sendiri ialah bagi pekerja yang memiliki upah atau gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulannya.

Oleh sebab itu, untuk memastikan apakah dirinya masuk sebagai pekerja yang akan mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU nantinya akan dapat segera melakukan cek penerima.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x