Tanda jika karyawan lolos sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 adalah munculnya notifikasi. Notifikasi untuk penerima BSU 2022 akan berbunyi:
"Hai.... Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 Tahap 1. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."
Apabila notifikasi sebagai di atas muncul, maka karyawan atau pekerja berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 dari Kemnaker. Sementara itu, apabila muncul notifikasi yang berbunyi "tidak terdaftar" maka karyawan bukan penerima bantuan.
Sebagaimana diketahui, pada syarat penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021, penerima adalah karyawan atau pekerja berkewarganegaraan Indonesia atau WNI yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, karyawan adalah peserta aktif jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai periode tertentu dan diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa
Karyawan yang tidak bisa dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 adalah mereka yang bekerja di bidang Pendidikan dan Kesehatan serta diutamakan yang bekerja wilayah kebijakan PPKM level 3 dan 4.
Pada tahun 2022 ini, besaran dana yang akan diterima oleh penerima nantinya adalah Rp1 juta dan salur untuk 8,8 juta karyawan. Karyawan yang bisa menerima bantuan adalah yang masuk dalam usulan BPJS Ketenagakerjaan.***