BSU 2022 Kemnaker Kapan Cair ke Karyawan? Ini Cara Cek dan Tanda Lolos Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

- 28 April 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Rp1 juta atau BSU 2022 dari Kemnaker kapan cair ke karyawan, simak cara cek dan tanda lolos terima bantuan di kemnaker.go.id.
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Rp1 juta atau BSU 2022 dari Kemnaker kapan cair ke karyawan, simak cara cek dan tanda lolos terima bantuan di kemnaker.go.id. /Tangkap layar: instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Rp1 juta atau yang disebut juga dengan BSU 2022 kapan cair ke karyawan? Simak cara cek dan tanda lolos sebagai penerima bantuan di laman kemnaker.go.id.

Sebagaimana diketahui, BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 diwacanakan cair tahun ini ke karyawan atau pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai subsidi pandemi COVID-19 dan pertumbuhan ekonomi.

Meski telah digadang-gadangkan untuk cair, Kemnaker belum memberikan kepastian kapan BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 ini bakal cair ke karyawan atau penerima yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Cek BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di Laman kemnaker.go.id, Ini Tanda Masuk Penerima BSU 2022 untuk Karyawan

Saat ini, pemerintah tengah melakukan penyempurnaan regulasi untuk proses salur BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 melalui Kemnaker. Penyempurnaan masih dilakukan dengan menetapkan kriteria penerima dan mekanisme penyaluran bantuan tahun ini.

Pada balasan komentar instagram Kemnaker pada 27 Maret 2022, @kemnaker menyebut jika persiapan salur tengah dilakukan oleh pemerintah dengan harapan dapat cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

"Saat ini @kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel ya," tulis akun Kemnaker pada Rabu, 27 April 2022.

Baca Juga: Karyawan Rekening BCA Dapat BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan, Ini Link Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Disebutkan laman bsu.kemnaker.go.id, karyawan atau pekerja dapat melakukan langkah pengecekan di link kemnaker.go.id untuk mengetahui apakah masuk sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 yang cair mendatang atau tidak.

Cara pengecekan di laman kemnaker.go.id dapat dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar akun

3. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

4. Lengkapi pendaftaran akun.

5. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

6. Login kedalam akun Anda.

Baca Juga: Cek Status Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Karyawan dan Pekerja di Link BSU Kemnaker, bsu.kemnaker.go.id

7. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

8. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Tanda jika karyawan lolos sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 adalah munculnya notifikasi. Notifikasi untuk penerima BSU 2022 akan berbunyi:

"Hai.... Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 Tahap 1. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."

Apabila notifikasi sebagai di atas muncul, maka karyawan atau pekerja berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 dari Kemnaker. Sementara itu, apabila muncul notifikasi yang berbunyi "tidak terdaftar" maka karyawan bukan penerima bantuan.

Baca Juga: Kapan BSU 2022 Disalurkan? Cara Cek Penerima dan 4 Pekerja yang Pasti Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Sebagaimana diketahui, pada syarat penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021, penerima adalah karyawan atau pekerja berkewarganegaraan Indonesia atau WNI yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, karyawan adalah peserta aktif jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai periode tertentu dan diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa

Karyawan yang tidak bisa dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 adalah mereka yang bekerja di bidang Pendidikan dan Kesehatan serta diutamakan yang bekerja wilayah kebijakan PPKM level 3 dan 4.

Pada tahun 2022 ini, besaran dana yang akan diterima oleh penerima nantinya adalah Rp1 juta dan salur untuk 8,8 juta karyawan. Karyawan yang bisa menerima bantuan adalah yang masuk dalam usulan BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah