"Untuk merespon dampak dari pandemi Covid-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya," dikutip dari prakerja.go.id.
Saat ini Kartu Prakerja akan memasuki gelombang 28. Namun UMKM tetap bisa daftar bantuan meskipun belum ada pembukaan gelombang.
Namun ada baiknya UMKM mengetahui syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 28 berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki KTP dan KK
- Minimal usia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang kuliah atau sekolah (menempuh pendidikan formal)
- Belum menerima bantuan lainnya selama pandemi termasuk BPUM
- Bukan Pejabat Pegara, ASN, Anggota DPRD, TNI, Polri, Kepala Desa/Perangkat Desa, Pegawai BUMN/BUMD