Empat golongan tersebut tidak bisa mendaftar sebagai bagian peserta di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, yang mana merupakan syarat utama yang wajib dipenuhi sebagai penerima manfaat PKH.
Sedangkan ciri KTP yang berhak mencairkan bansos PKH Rp 3 juta dari PKH Kemensos adalah mengetahui KTP yang terdaftar di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek KTP penerima manfaat di cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP
- Input nama lengkap sesuai KTP dan kode pengungkit yang tertera di layar
- Klik tombol 'Cari Data'
Nanti akan muncul detail informasi terkait nama pemilik KTP seperti identitas penerima, alamat lengkap penerima, jenis bantuan yang diterima, hingga periode penyaluran bantuan.