Tanda Bansos Sembako BPNT dan Subsidi Rp500 Ribu Cair Bulan April 2022 ke Pemilik KTP Ini, Cek Link Berikut

- 20 April 2022, 19:55 WIB
Ilustrasi penerima manfaat Bansos Sembako BPNT dan subsidi BLT Minyak Goreng Rp500 ribu bulan April 2022 yang cair ke pemilik KTP terdaftar cekbansos.kemensos.go.id.
Ilustrasi penerima manfaat Bansos Sembako BPNT dan subsidi BLT Minyak Goreng Rp500 ribu bulan April 2022 yang cair ke pemilik KTP terdaftar cekbansos.kemensos.go.id. /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Tanda Bansos Sembako BPNT dan subsidi BLT Minyak Goreng Rp500 ribu bulan April 2022 cair dapat diketahui setelah melakukan cek online di link Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Data KTP muncul dalam pencarian cekbansos.kemensos.go.id dengan status salur adalah penerima bantuan non tunai sembako atau BPNT dan mendapatkan subsidi BLT Minyak Goreng khusus bulan ini.

Jadwal Bansos Sembako BPNT memasuki tahap 4 bulan April 2022. Penerima adalah pemilik KTP yang terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id dengan status aktif terima Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu.

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT dan Subsidi BLT Minyak Goreng Rp500 Ribu Cair ke 6 Golongan di cekbansos.kemensos.go.id

Diketahui, Bansos Sembako BPNT cair setiap bulan Rp200 ribu untuk satu nama dalam satu keluarga atau KK. Total penerima Bansos Sembako BPNT 2022 adalah 18,8 juta KPM.

Keuntungan dapat Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan April 2022 ini adalah mendapatkan bantuan subsidi tambahan untuk pembelian minyak goreng senilai Rp300 ribu selama tiga bulan.

Subsidi BLT Minyak Goreng disalurkan untuk bulan April, Mei, dan Juni 2022 per bulannya senilai Rp100 ribu. Total dana dalam tiga bulan BLT Minyak Goreng salur senilai Rp300 ribu.

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT dan Subsidi Rp500 Ribu Cair Bulan April 2022, Lakukan Ini Jika Tak Terdaftar di Link

Cek tanda penerima Bansos Sembako BPNT dan subsidi BLT Minyak Goreng Rp500 ribu yang salur bulan April 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id secara online dengan cara sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x