2. Kategori Anak Usia Dini (0 s.d. 6 tahun) - Rp 3.000.000,- (Rp 750 ribu per tahap)
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat - Rp 900.000,- (Rp 225 ribu per tahap)
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat - Rp 1.500.000,- (Rp 375 ribu per tahap)
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat - Rp 2.000.000,- (Rp 500 ribu per tahap)
6. Kategori Penyandang Disabilitas Berat - Rp 2.400.000,- (Rp 600 ribu per tahap)
7. Kategori Lanjut Usia - Rp 2.400.000,- (Rp 600 ribu per tahap)
Perlu diketahui, dari kategori yang sudah disebutkan di atas yang bisa menerima bansos PKH maksimal hanya 4 anggota keluarga saja
Pencairan bansos PKH akan dilakukan oleh pemerintah sebanyak empat kali dalam setahun, dimana rincian dari pencairan 2022 bisa disimak berikut ini:
Tahap 1: Januari-Maret