Kemnaker juga masih akan menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui karyawan atau pekerja yang berhak menjadi penerima manfaat.
Jika ingin menjadi penerima manfaat BSU atau BLT Subsidi Gaji, pastikan gaji karyawan tidak lebih dari Rp3,5 juta karena itu merupakan ambang batas yang ditetapkan Kemnaker.
Hal pertama yang mesti dilakukan untuk menjadi KPM BSU atau penerima manafaat BLT Subsidi Gaji ialah dengan melakukan cek status karyawan di situs SSO BPJS Ketenagakerjaan.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU dan juga bisa dilakukan melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara cek status BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU
1. Buka aplikasi BPJSTKU jika Anda sudah unduh di Play Store maupun AppStore.
2. Registrasi menggunakan email dan kata sandi
3. Login menggunakan akun yang baru saja Anda daftarkan