- Download atau instal aplikasi
- Daftar akun dengan mengisi data diri sesuai KTP dan KK
- Login akun
- Pilih menu 'Daftar Usulan'
- Masukkan data orang yang ingin diajukan untuk menerima bantuan dengan menekan tombol 'Tambah Usulan'
- Pilih jenis bantuan yang tersedia apakah BPNT atau PKH
- Ikuti proses hingga selesai
Kemensos akan memproses permintaan. Apabila nantinya diterima akan terdaftar di DTKS dan menjadi KPM PKH atau BPNT.
Jika telah ditetapkan di DTKS, maka masyarakat bisa melakukan cek penerima melalui fitur 'Cek Bansos' di Aplikasi Cek Bansos atau langsung akses link 'cekbansos.kemensos.go.id'.