Bantuan Subsidi Upah 2022 Akan Cair, Syarat Pekerja Dapatkan Rp 1 Juta Melalui BLT BSU di BPJS Ketenagakerjaan

- 7 April 2022, 07:20 WIB
ilustrasi - BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 akan cair, syarat pekerja dapatkan Rp 1 juta melalui program Kemenaker.
ilustrasi - BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 akan cair, syarat pekerja dapatkan Rp 1 juta melalui program Kemenaker. /pixabay/WonderfulBali
BERITA DIY- Berikut merupakan syarat pendaftaran bagi calon penerima manfaat Bantuan Subsidi Upah tahun 2022. Pekerja bisa dapatkan Rp 1 juga melalui program BLT BSU di BPJS Ketenagakerjaan.
 
Pemerintah kembali meluncurkan program bantuan tunai melalui program bantuan subsidi upah tahun 2022. Program tersebut dijalankan sebagai upaya pemerintah untuk menanggulangi ekonomi yang terpuruk setelah pandemi. 
 
Program bantuan subsidi upah atau BLT BSU di BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu andalan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Hal tersebut dilakukan setelah banyaknya pekerja yang mendapatkan PHK karena efek pandemi.
 
 
Program BLT bantuan subsidi upah pertama kali dijalankan pada tahun 2020. Pemerintah kemudian melanjutkan program tersebut pada tahun 2021. 
 
Program tersebut akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam integrasi data penerima manfaat bantuan. BLT BSU di BPJS Ketenagakerjaan diberikan apabila pekerjaan secara aktif melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
 
Dilansir dari antaranews.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengonfirmasi kelanjutan BLT BSU 2022. Hal tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan dampak ekonomi akibat pandemi belum sepenuhnya pulih.
 
 
Ida juga mengungkapkan bahwa kondisi geopolitik mempengaruhi beberapa harga komoditas bahan pokok naik. Hal tersebut menjadi alasan pemerintah untuk kembali menjalankan program BLT BSU 2022.
 
Namun untuk saat ini Kementerian Ketenagakerjaan belum menjelaskan secara rinci terkait pencairan akan dilaksanakan. Hingga saat ini Kemenaker baru mengonfirmasi terkait pelaksanaan program BLT BSU di BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022.
 
 
Berikut syarat penerima BLT BSU di BPJS Ketenagakerjaan: 
 
 1. Warga negara Indonesia
 
 2. Peserta aktif yang membayar iuran rutin asuransi BPJS Ketenagakerjaan
 
 
 3. Memiliki gaji/upah kurang dari Rp 3.500.000
 
 4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
 
 5. Diutamakan pekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa menyesuaikan data yang dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan.
 
Perlu diketahui bahwa pemerintah merencanakan akan mengalokasikan dana sebesar Rp 8,8 triliun. Dana tersebut nantinya akan dibagikan kepada setiap penerima manfaat BLT BSU di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta.
 
 
Saat ini Kemenaker sebagai penyelenggara program tersebut masih menyelesaikan regulasi teknis pelaksanaan BLT BSU di BPJS Ketenagakerjaan 2022. Selain itu, pemerintah juga tengah berkoordinasi dengan bank Himbara sebagai bank penyalur bantuan. 
 
Selain itu, pemerintah juga masih terus melakukan cek data calon penerima bantuan BLT BSU. Hal tersebut dilakukan dengan berkoordinasi pihak BPJS Ketenagakerjaan.
 
Demikian informasi mengenai BLT bantuan subsidi upah tahun 2022 yang kini dikonfirmasi akan kembali dijalankan. Simak syarat bagi calon penerima manfaat bagi pekerja untuk dapatkan Rp 1 juta melalui BLT BSU di BPJS Ketenagakerjaan.***
 

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah