Update Daftar Lengkap UMP 2022: Berikut Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah

- 3 Desember 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi - Daftar lengkap UMP 2022, berikut provinsi dengan upah minimum tertinggi dan terendah.
Ilustrasi - Daftar lengkap UMP 2022, berikut provinsi dengan upah minimum tertinggi dan terendah. /PIXABAY/EmAji



BERITA DIY - Sebanyak 34 provinsi di seluruh Indonesia yelah menetapkan besaran upah minimum atau UMP 2022 yang berlaku mulai tahun depan.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan upah minimum atau UMP 2022 tertinggi yakni Rp4.453.935.

Sementara provinsi dengan upah minimum atau UMP 2022 terendah adalah Jawa Tenagh dengan Rp1.812.935.

Baca Juga: Urutan 5 Provinsi UMP 2022 dari Tertinggi hingga Terendah, Yogyakarta di Posisi Berapa?

Baca Juga: Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia Terbaru: Surabaya, Malang, Jogja, Jakarta, Bandung hingga Makassar

Adapun besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat adalah 1,09 persen.

Penetapan besaran UMP 2022 mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berikut daftar lengkap upah minimum provinsi atau UMP 2022 di 34 provinsi di Indonesia:

Baca Juga: Update Daftar Besaran UMP 2022 di Setiap Provinsi: Tren Kenaikan Upah Minimun Nasional hingga 1,09 Persen

1. Jawa dan Bali

- Banten Rp2.501.203
- DKI Jakarta Rp4.453.935
- Jawa Barat Rp1.841.487
- Jawa Tengah Rp1.812.935
- DIY Rp1.840.951
- Jawa Timur Rp1.891.567
- Bali Rp2.516.971

2. Sumatera

- NAD Rp3.166.460
- Sumatera Utara Rp2.522.609
- Sumatera Barat Rp2.512.539
- Kepulauan Riau Rp3.144.466
- Kepulauan Bangka Belitung Rp3.264.884
- Riau Rp2.938.564
- Bengkulu Rp2.238.094
- Sumatera Selatan Rp3.144.446
- Jambi Rp2.649.034
- Lampung Rp2.440.486

Baca Juga: Update 26 Provinsi yang Telah Tetapkan UMP 2022: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

3. Kalimantan

- Kalimantan Barat Rp2.434.328
- Kalimantan Tengah Rp2.992.516
- Kalimantan Selatan Rp2.906.473
- Kalimantan Timur Rp3.014.497
- Kalimantan Utara Rp3.310.723

4. Sulawesi

- Sulawesi Barat Rp2.678.863
- Sulawesi Tengah Rp2.390.739
- Sulawesi Tenggara Rp2.710.595
- Sulawesi Utara Rp3.310.723
- Sulawesi Selatan Rp3.165.876
- Gorontalo Rp2.800.580

Baca Juga: Update 33 Provinsi di Indonesia yang Telah Tetapkan UMP 2022, Lengkap Besaran dari Tertinggi ke Terendah

5. Nusa Tenggara

- Nusa Tenggaran Barat Rp2.207.212
- Nusa Tenggara Timur Rp1.975.000

6. Maluku

- Maluku Rp2.619.312
- Maluku Utara Rp2.862.231

7. Papua

- Papua Rp3.561.932
- Papua Barat Rp3.200.000

Demikian informasi daftar lengkap UMP 2022 dan provinsi dengan upah minimum tertinggi dan terendah.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x