Update 26 Provinsi yang Telah Tetapkan UMP 2022: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

- 21 November 2021, 15:49 WIB
ILUSTRASI - Berikut 26 Provinsi yang telah menetapkan UMP 2022.
ILUSTRASI - Berikut 26 Provinsi yang telah menetapkan UMP 2022. /Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY - Simak update 26 Provinsi di Indonesia yang telah menetapkan UMP 2022, di mana DKI Jakarta masih menempati nominal tertinggi dan Jawa Tengah yang terendah.

Beberapa waktu lalu pemerintah telah menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen di seluruh Indonesia. Meski demikian, setiap Provinsi memiliki kenaikan yang berbeda bahkan ada yang tidak berubah.

Perbedaan nilai UMP 2022 ini tergantung pada kondisi ekonomi dan beberapa faktor di masing-masing wilayah. Pemerintah Daerah memiliki andil dalam menetapkan nilai UMP yang lalu dilaporkan kepada Gubernur.

Baca Juga: Rincian Upah Minimum UMP DIY 2022: UMK Kota Jogja Tertinggi, Kabupaten Gunungkidul Paling Rendah

Seperti halnya Provinsi Sulawesi Selatan yang telah menetapkan UMP 2022 dan tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Tauto Tana Ranggina selaku PLT Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel.

"Sesuai rumus, tidak naik. Dia tetap. Tetapi hasil rapat dengan dewan pengupahan ada  rekomendasikan yang kita berikan ke Gubernur," kata Tautoto, sebagaimana pernyataan dari laman sulsesprov.go.id.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri telah membocorkan Provinsi mana yang memiliki UMP 2022 terendah dan tertinggi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: UMP Yogyakarta 2022 Naik 4,30 Persen, Ini Penjelasan Gubernur DIY Sultan HB X Soal Upah Minimum Provinsi

"Data statistik Upah Minimum, UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724. Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09 persen," kata Indah pada Seminar Proses Penetapan Upah Minimum 2022 yang dilaksanakan secara daring.

Berikut ini 26 Provinsi di Indonesia yang telah menetapkan UMP 2022 dikutip dari berbagai sumber.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x