BERITA DIY - Simak update 26 Provinsi di Indonesia yang telah menetapkan UMP 2022, di mana DKI Jakarta masih menempati nominal tertinggi dan Jawa Tengah yang terendah.
Beberapa waktu lalu pemerintah telah menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen di seluruh Indonesia. Meski demikian, setiap Provinsi memiliki kenaikan yang berbeda bahkan ada yang tidak berubah.
Perbedaan nilai UMP 2022 ini tergantung pada kondisi ekonomi dan beberapa faktor di masing-masing wilayah. Pemerintah Daerah memiliki andil dalam menetapkan nilai UMP yang lalu dilaporkan kepada Gubernur.
Baca Juga: Rincian Upah Minimum UMP DIY 2022: UMK Kota Jogja Tertinggi, Kabupaten Gunungkidul Paling Rendah
Seperti halnya Provinsi Sulawesi Selatan yang telah menetapkan UMP 2022 dan tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Tauto Tana Ranggina selaku PLT Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel.
"Sesuai rumus, tidak naik. Dia tetap. Tetapi hasil rapat dengan dewan pengupahan ada rekomendasikan yang kita berikan ke Gubernur," kata Tautoto, sebagaimana pernyataan dari laman sulsesprov.go.id.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri telah membocorkan Provinsi mana yang memiliki UMP 2022 terendah dan tertinggi beberapa waktu lalu.
"Data statistik Upah Minimum, UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724. Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09 persen," kata Indah pada Seminar Proses Penetapan Upah Minimum 2022 yang dilaksanakan secara daring.
Berikut ini 26 Provinsi di Indonesia yang telah menetapkan UMP 2022 dikutip dari berbagai sumber.