Berikut syarat bagi ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun agar dapat cairkan bantuan PKH 2022 hingga Rp 3 juta.
Ibu hamil:
- mendapat Rp 750 ribu per tahap atau Rp 3 juta per tahun
- terdata dalam DTKS dan ditetapkan menjadi peserta PKH
- maksimal dua kali kehamilan
Anak usia 0-6 tahun:
- mendapat Rp 750 ribu per tahap atau Rp 3 juta per tahun
- terdata dalam DTKS dan ditetapkan menjadi peserta PKH
- maksimal dua anak dalam satu KK
Sehingga, apabila dalam keluarga PKH terdapat anggota ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun dalam setahun bisa mencairkan bantuan hingga Rp 6 juta.
Selain dari ibu hamil dan anak usia dini, kategori penerima lainnya yang dapat mencairkan bantuan PKH ada siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, lansia, dan penyandang disabilitas.
Untuk mengetahui kepesertaan PKH, dapat dicek secara online melalui alamat cekbansos.kemensos.go.id.
Laman tersebut hanya untuk mengetahui detail informasi penerima PKH saja, seperti identitas penerima, jenis bantuan yang didapat, periode penyaluran, hingga status pencairan.