- SMP/MTs/Paket B sebanyak Rp750 ribu rupiah per tahunnya,
- SMA/SMK/MA/Paket C sebanyak Rp 1 juta rupiah per tahunnya,
Sebelum mencairkan bantuan sosial PIP, terlebih dahulu siswa-siswi terlebih dahulu melacak di laman kemdikbud untuk mengetahui status terdaftar atau tidaknya dalam program bantuan PIP.
Cara mengeceknya cukup mudah, dengan membuka laman resmi PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id dengan menyertakan tiga informasi, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Setelah mengisi tiga informasi tersebut pada kolom di laman kemdikbud, peserta bisa melacak apakah dirinya terdaftar dalam program PIP atau tidak.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Dana PIP Kemendikbud 2022 untuk SD, SMP, dan SMA di link pip.kemdikbud.go.id
Dilansir oleh BERITA DIY dari laman pip.kemdikbud.go.id, jika siswa belum terdaftar dalam Kartu Indonesia Pintar, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/Rw dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Untuk melakukan pencairan PIP, peserta bisa mencairkan secara mandiri melalui bank BRI dan BNI atau secara kolektif melalui pihak sekolah. Pencairan cukup dilakukan dengan bukti pendukung dan bukti kepemilikan kartu KIP, baik melalui bank atau kolektif melalui pihak sekolah.