1. Ibu hamil/nifas mendapatkan Rp 3 juta, setiap tahap cair Rp 750 ribu
2. Anak usia dini (0-6 tahun) mendapatkan Rp 3 juta, setiap tahap cair Rp 750 ribu
3. Siswa SD/sederajat mendapatkan Rp 900 ribu, setiap tahap cair Rp 225 ribu
4. Siswa SMP/sederajat mendapatkan Rp 1,5 juta, setiap tahap cair Rp 375 ribu
5. Siswa SMA/sederajat mendapatkan Rp 2 juta, setiap tahap cair Rp 500 ribu
6. Lansia mendapatkan Rp 2,4 juta, setiap tahap cair Rp 600 ribu
7. Penyandang disabilitas mendapatkan Rp 2,4 juta, setiap tahap cair Rp 600 ribu.
Pelaku usaha UMKM dapat menjadi penerima manfaat beserta keluarga yang tercatat dalam satu KK yang sama. Setiap KK maksimal dapat menjadi penerima manfaat sebanyak 4 kategori di atas.
Pelaku usaha UMKM dapat menerima BLT PKH 2022 sebesar Rp 6 juta apabila memenuhi kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini (0-6 tahun). Bantuan tersebut akan dicairkan melalui empat tahap pembagian dimana setiap tahap Rp 1,5 juta dan masih cair bulan Maret.