Selamat, Pemilik KTP yang Masuk dalam 6 Kriteria Ini Berhak Dapat PKH, Cek Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

- 16 Maret 2022, 13:00 WIB
ilustrasi - Dana PKH didapatkan oleh pemilik KTP yang masuk dalam kriteria syarat ini dan nama muncul saat cek penerima di link Kemensos.
ilustrasi - Dana PKH didapatkan oleh pemilik KTP yang masuk dalam kriteria syarat ini dan nama muncul saat cek penerima di link Kemensos. /Pixabay.com/@Emaji

- Klik 'Cari Data'

Baca Juga: Kesempatan Dapat Rp 10 Juta pada Maret 2022 Masih Dibuka, Cek Penerima PKH Lewat Aplikasi dan Link Ini

Sebelumnya pada penyaluran bantuan PKH untuk tahap 1 sendiri sebelumnya telah dipastikan dilakukannya percepatan penyaluran yang dilakukan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

Pasalnya proses percepatan penyaluran dana PKH tersebut dilakukan mulai pada akhir Februari 2022 yang lalu, dan rencananya akan disalurkan pula pada bulan Maret 2022 ke sejumlah penerima.

Sehingga masyarakat yang telah memastikan diri sebagai penerima bantuan PKH maka dapat kemudian melakukan ambil dana bantuan PKH ke beberapa bank seperti BRI, BNI, BTN, dan bank Mandiri.

Baca Juga: Tanpa Daftar Banpres BPUM dan BPJS, Pelaku Usaha Bisa Dapat BLT PKH hingga 3 Juta yang Cair Maret 2022

Untuk melakukan ambil dana bantuan PKH maka dapat melakukannya dengan menggunakan berbagai berkas yang harus dibawa saat ambil yaitu seperti KTP, KK, dan yang terakhir adalah Surat Undangan.

Nantinya saat melakukan ambil dana bantuan, maka petugas akan melakukan verifikasi terhadap berbagai berkas yang telah disiapkan, jika telah selesai maka akan mendapatkan dana tersebut.

Demikianlah informasi mengenai sejumlah kriteria atau syarat pemilik KTP yang akan masuk menjadi penerima PKH yang dapat dilakukan proses cek penerima melalui link Kemensos.***

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah