Selamat, Pemilik KTP yang Masuk dalam 6 Kriteria Ini Berhak Dapat PKH, Cek Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

- 16 Maret 2022, 13:00 WIB
ilustrasi - Dana PKH didapatkan oleh pemilik KTP yang masuk dalam kriteria syarat ini dan nama muncul saat cek penerima di link Kemensos.
ilustrasi - Dana PKH didapatkan oleh pemilik KTP yang masuk dalam kriteria syarat ini dan nama muncul saat cek penerima di link Kemensos. /Pixabay.com/@Emaji

BERITA DIY - Cuma pemilik KTP yang masuk dan memenuhi dalam 6 kriteria ini yang akan dapat bansos PKH lengkap dengan cara cek melalui link resmi.

Masyarakat yang memiliki KTP berkesempatan untuk masuk ke dalam penerima bantuan dalam program PKH, namun tak hanya memiliki kartu identitas tersebut tapi juga harus memenuhi berbagai kriteria.

Kriteria yang ditetapkan ke dalam pemilik KTP yang nantinya masuk sebagai penerima PKH sendiri diketahui berdasarkan pada syarat menjadi penerima sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kemensos.

Baca Juga: Bisa Pakai HP! Cara Daftar PKH Secara Online di Aplikasi Cekbansos untuk Dapat Uang Hingga Rp3 Juta

Berbagai syarat atau kriteria memang telah ditetapkan oleh pihak Kemensos agar nantinya sejumlah dana dalam program PKH bisa didapatkan oleh masyarakat sesuai target yang telah ditetapkan.

Mengingat jumlah target penerima yang telah ditetapkan oleh pihak Kemensos terhadap bantuan PKH ini yaitu mencapai jumlah 10 juta orang yang akan diberikan di beberapa daerah di Indonesia.

Nantinya untuk lebih memastikan apakah nama pemilik KTP tersebut masuk ke dalam penerima PKH maka dapat dilakukan dengan menggunakan link resmi Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Tanpa Terdaftar BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Pekerja Bisa Dapat Rp 6 Juta Melalui BLT Bansos PKH 2022

Syarat Kriteria dan Cara Cek Penerima PKH

Sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kemensos, maka dapat diketahui terdapat sejumlah pemilik KTP yang akan masuk sebagai penerima PKH yaitu sebagai berikut ini:

- Merupakan seorang Warga Negara Indonesia atau WNI

- Masuk ke dalam kriteria dalam masyarakat miskin

- Sebagai masyarakat yang rentan miskin

- Tidak bekerja sebagai TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD

- Bukan masuk menjadi penerima bantuan serupa dari pemerintah

Sedangkan cara untuk cek penerima PKH adalah dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id, menggunakan cara sebagai berikut:

- Klik link cekbansos.kemensos.go.id

- Ketikkan alamat lengkap

- Masukkan nama lengkap

- Isikan kode verifikasi

- Klik 'Cari Data'

Baca Juga: Kesempatan Dapat Rp 10 Juta pada Maret 2022 Masih Dibuka, Cek Penerima PKH Lewat Aplikasi dan Link Ini

Sebelumnya pada penyaluran bantuan PKH untuk tahap 1 sendiri sebelumnya telah dipastikan dilakukannya percepatan penyaluran yang dilakukan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

Pasalnya proses percepatan penyaluran dana PKH tersebut dilakukan mulai pada akhir Februari 2022 yang lalu, dan rencananya akan disalurkan pula pada bulan Maret 2022 ke sejumlah penerima.

Sehingga masyarakat yang telah memastikan diri sebagai penerima bantuan PKH maka dapat kemudian melakukan ambil dana bantuan PKH ke beberapa bank seperti BRI, BNI, BTN, dan bank Mandiri.

Baca Juga: Tanpa Daftar Banpres BPUM dan BPJS, Pelaku Usaha Bisa Dapat BLT PKH hingga 3 Juta yang Cair Maret 2022

Untuk melakukan ambil dana bantuan PKH maka dapat melakukannya dengan menggunakan berbagai berkas yang harus dibawa saat ambil yaitu seperti KTP, KK, dan yang terakhir adalah Surat Undangan.

Nantinya saat melakukan ambil dana bantuan, maka petugas akan melakukan verifikasi terhadap berbagai berkas yang telah disiapkan, jika telah selesai maka akan mendapatkan dana tersebut.

Demikianlah informasi mengenai sejumlah kriteria atau syarat pemilik KTP yang akan masuk menjadi penerima PKH yang dapat dilakukan proses cek penerima melalui link Kemensos.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah