- WNI minimal usia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang sekolah atau kuliah
- Masyarakat pencari kerja atau korban PHK, karyawan yang ingin meningkatkan keterampilan, pekerja/buruh yang dirumahkan atau bukan penerima upah, pelaku UMKM
- Belum menerima bantuan lainnya selama pandemi Covid-19
- Kartu Prakerja bukan untuk Pejabat Negara, Pimpinan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/Perangkat Desa hingga Pegawai BUMN/BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Seperti yang diketahui para peserta telah melalui tahapan seleksi, dimulai dari daftar akun, verifikasi akun, login, isi data diri, tes online, hingga klik gabung Kartu Prakerja gelombang 23.
Orang yang telah mendaftar diminta untuk tidak mengganti nomor HP atau email yang telah terdaftar di akun prakerja.go.id.