Berikut golongan masyarakat yang tidak dapat menerima program Kartu Prakerja:
- Aparatur Sipil Negara atau ASN,
- Pimpinan dan Anggota DPRD,
- Prajurit TNI,
- Anggota Polri,
- Pejabat Negara,
- Pegawai BUMN atau BUMD,
- Kepala Desa dan perangkat desa.
Jika memenuhi syarat di atas, maka KTP peserta bisa berkesempatan lolos Kartu Prakerja gelombang 23 nanti jika sudah dibuka.