Sama seperti bantuan lainnya, Kartu Prakerja memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi agar program berjalan merata untuk masyarakat yang membutuhkan.
Dikutip dari prakerja.go.id, ada beberapa syarat penerima program Kartu Prakerja, ialah:
- Warga Negara Indonesia minimal usia 18 tahun
- Tidak sedang sekolah atau kuliah
- Masyarakat pencari kerja, korban PHK, karyawan yang membutuhkan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah, pelaku usaha mikro/UMKM
- Belum menerima bansos lainnya selama Covid-19
- Bukan merupakan ASN, Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, TNI, Polri, Kepala Desa/Perangkat Desa, Pegawai BUMN/BUMD
- Paling banyak 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja