4. Tahap IV: Oktober - Desember
Pencairan PKH akan diberikan melalui dua cara yakni tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima, sementara tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
Sedangkan berikut adalah golongan masyarakat penerima Bansos PKH 2022:
1. Anak sekolah SD/MI dengan syarat maksimal satu anak akan menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per bulan
2. Anak sekolah SMP/MTs dengan syarat maksimal satu anak akan menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per bulan
3. Anak sekolah SMA/SMK/MA dengan syarat maksimal satu anak akan menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan
Baca Juga: Masukan Nama dan Alamat KTP di Sini, Ada Bansos PKH Rp3 Juta untuk Anak Balita hingga Ibu Hamil
4. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan
5. Anak balita dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluarga menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan