- Bukan merupakan ASN/PNS/Pejabat Negara
- Tak terdaftar sebagai Prajurit TNI
- Bukan pula Anggota Polri
- Nama terdaftar di DTKS atau penerima Kartu Sembako
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat, maka berpeluang lolos mendapatkan Kartu Sembako. kendati demikian, pastikan sudah mengajukan nama untuk terdaftar di DTKS Kemensos.
Apabila belum, maka bisa datangi Kantor Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK untuk mengajukan BPNT.
Nantinya pejabat Desa/Keluarahan akan memproses ke tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga sampai ke Menteri Sosial.
Jika pengajuan diterima, maka otomatis nama ada di DTKS Kemensos dan berpeluang mendapat bansos yang diajukan, dalam hal ini adalah Kartu Sembako.