- Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun / Rp750 ribu per tahap
- Balita menerima Rp3 juta per tahun / Rp750 ribu per tahap
- Siswa SD menerima Rp900 ribu per tahun / Rp225 ribu per tahap
- Siswa SMP menerima Rp1,5 juta per tahun / Rp375 ribu per tahap
- Siswa SMA menerima Rp2 juta per tahun / Rp500 ribu per tahap
- Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun / Rp600 ribu per tahap
- Disabilitas berat menerima Rp2,4 juta per tahun / Rp600 ribu per tahap
Kemensos menerangkan bahwa setiap keluarga atau KK hanya diperbolehkan mendapatkan maksimal empat bansos PKH.
Jika tidak ada perubahan, dana bansos PKH Februari 2022 hingga Rp750 ribu per orang tersebut akan cair melalui rekening Bank Himbara (BTN, BRI, BNI, dan Mandiri).
Daftar Bansos PKH
Namun, hanya masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan namanya muncul di link cekbansos.kemensos.go.id yang bisa dapat bantuan hingga Rp750 ribu per orang tersebut.
Lalu, bagaimana cara agar bisa terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id dan dapat bansos PKH?
Melalui laman resmi kemensos.go.id, pemerintah menjelaskan bahwa hanya masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS yang bisa dapat bansos dari Kemensos, mulai dari PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Jika masyarakat belum terdaftar dalam DTKS, bisa melakukan langkah berikut ini:
- Bawa berkas KK dan KTP ke kantor Desa / Kelurahan
- Daftarkan diri sebagai penerima bansos PKH
- Pihak kantor Kelurahan / Desa akan melakukan musyawarah
- Hasil musyawarah akan diserahkan ke Dinas Sosial, diteruskan ke bupati / wali kota, dan diteruskan ke Menteri Sosial
Selain melalui cara mandiri dengan datang ke kantor Desa / Kelurahan dan bawa berkas KK serta KTP untuk daftar sebagai penerima bansos PKH, juga bisa daftar melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui Play Store.