Bawa 2 Berkas ke Kantor Ini, Bisa Dapat Bansos PKH Rp750 Ribu Bulan Februari: Pastikan Namamu Muncul di Sini

- 29 Januari 2022, 06:20 WIB
Ilustrasi: Bisa dapat bansos PKH hingga Rp750 ribu per orang di bulan Februari jika nama muncul di cekbansos.kemensos.go.id.
Ilustrasi: Bisa dapat bansos PKH hingga Rp750 ribu per orang di bulan Februari jika nama muncul di cekbansos.kemensos.go.id. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemensosri
  • Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun / Rp750 ribu per tahap
  • Balita menerima Rp3 juta per tahun / Rp750 ribu per tahap
  • Siswa SD menerima Rp900 ribu per tahun / Rp225 ribu per tahap
  • Siswa SMP menerima Rp1,5 juta per tahun / Rp375 ribu per tahap
  • Siswa SMA menerima Rp2 juta per tahun / Rp500 ribu per tahap
  • Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun / Rp600 ribu per tahap
  • Disabilitas berat menerima Rp2,4 juta per tahun / Rp600 ribu per tahap

Kemensos menerangkan bahwa setiap keluarga atau KK hanya diperbolehkan mendapatkan maksimal empat bansos PKH.

Jika tidak ada perubahan, dana bansos PKH Februari 2022 hingga Rp750 ribu per orang tersebut akan cair melalui rekening Bank Himbara (BTN, BRI, BNI, dan Mandiri).

Baca Juga: Penuhi 5 Syarat Ini, Anak Sekolah Bisa Dapat Bansos Rp1,5 Juta per Siswa: PKH Tahap 1 Mulai Cair Januari 2022

Daftar Bansos PKH

Namun, hanya masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan namanya muncul di link cekbansos.kemensos.go.id yang bisa dapat bantuan hingga Rp750 ribu per orang tersebut.

Lalu, bagaimana cara agar bisa terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id dan dapat bansos PKH?

Melalui laman resmi kemensos.go.id, pemerintah menjelaskan bahwa hanya masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS yang bisa dapat bansos dari Kemensos, mulai dari PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Cek Sekarang Daftar Nama KTP Penerima Bansos PKH, Keluarga Bisa Dapat BLT Ibu Hamil hingga Anak Sekolah

Jika masyarakat belum terdaftar dalam DTKS, bisa melakukan langkah berikut ini:

  1. Bawa berkas KK dan KTP ke kantor Desa / Kelurahan
  2. Daftarkan diri sebagai penerima bansos PKH
  3. Pihak kantor Kelurahan / Desa akan melakukan musyawarah
  4. Hasil musyawarah akan diserahkan ke Dinas Sosial, diteruskan ke bupati / wali kota, dan diteruskan ke Menteri Sosial

Selain melalui cara mandiri dengan datang ke kantor Desa / Kelurahan dan bawa berkas KK serta KTP untuk daftar sebagai penerima bansos PKH, juga bisa daftar melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui Play Store.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x