Syarat untuk Anak Sekolah
Terdapat tujuh golongan penerima manfaat bansos PKH di tahun 2022, mulai dari ibu hamil, balita, lansia di atas 70 tahun, disabilitas, hingga anak sekolah, di mana masing – masing memiliki syarat dan ketentuan tersendiri agar bisa menjadi penerima bansos PKH 2022.
Golongan anak sekolah sendiri masih dibagi menjadi tingkat SD, SMP, dan SMA, dengan besaran bansos berbeda – beda.
Berikut rincian bansos PKH untuk anak sekolah SD – SMA:
- SD: Rp900 ribu per tahun / Rp225 ribu per tahap
- SMP: Rp1,5 juta per tahun / Rp375 per tahap
- SMA: Rp2 juta per tahun / Rp500 ribu per tahap
Baca Juga: PKH 10 Juta Penerima Mulai Cair Tahap 1 Bulan Januari, 1 KK Bisa Dapat Rp10,8 Juta
Adapun lima syarat yang harus dipenuhi anak sekolah SD – SMA agar bisa dapat bansos PKH hingga Rp1,5 juta per siswa yaitu:
- Usia 6 – 21 tahun
- Belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau pendidikan dasar SD, SMP, SMA
- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan
- Minimal 85 persen kehadiran di kelas setiap bulan
- Terdaftar DTKS
Pemerintah melalui Kemensos berharap bahwa bansos PKH ini dapat meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui beberapa akses layanan termasuk kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan.***