Cara Agar Dapat Bansos PKH
Melalui laman kemensos.go.id, Kemensos menegaskan bahwa, “Setiap calon penerima manfaat bantuan sosial harus terdaftar DTKS.”
Tentu saja hal ini juga berlaku bagi penerima manfaat dari golongan anak sekolah SD – SMA agar bisa dapat bansos PKH hingga Rp1,5 juta per siswa.
Cara agar bisa terdaftar bansos PKH yaitu daftar ke kantor Desa / Kelurahan setempat dengan membawa KTP serta KK.
Pihak Kelurahan / Desa akan mengadakan Musyawarah, di mana hasil musyawarah tersebut akan diteruskan ke bupati / wali kota kemudian ke Menteri Sosial.
Jika lolos dan terdaftar DTKS, maka nama masyarakat akan tercantum pada link cekbansos.kemensos.go.id.
Cara cek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id yaitu, cukup masukkan data sesuai KTP, kemudian klik “CARI DATA”.
Keterangan data diri dan jenis bansos serta periode cair akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.